Penasihat hukum terlapor kasus pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Agus Melas tidak mempermasalahkan kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus. Pihaknya akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan dilakukan Polda Sulsel yang disupervisi Bareskrim Polri.
Agus mengaku klien menyambut baik jika kasus tersebut penyelidikannya dibuka kembali. Hal itu, agar pihak-pihak yang tidak puas pada proses penyelidikan sebelumnya bisa mendapatkan fakta terang benderang.
"Pada prinsipnya, klien kami menyambut baik jika Mabes Polri ingin membuka kembali perkara ini biar terang yang tidak puas menjadi puas," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/10).
Dia kembali menegaskan selalu siap dan kooperatif jika dibutuhkan pengambilan keterangan dan bukti yang dimiliki. Agus mengaku akan mendampingi kliennya sampai kasus ini berakhirnya.
"Kami selalu siap untuk mengikuti dan kooperatif. Untuk pemanggilan kembali kami belum tahu apakah ada lagi atau tidak, tapi kalau ada kami kooperatif," tegasnya.
Selain akan mengikuti proses hukum, Agus mengungkapkan akan melaporkan pelapor dan penulis blog Projectmultatuli.org ke Polda Sulsel. Agus mengaku pelaporannya yakni terkait pasal pencemaran nama baik.
"Kemungkinan besok (Sabtu), kami ke polda masukkan laporan. Laporkan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur akan melakukan penyelidikan baru. Hal tersebut didasarkan atas laporan tipe A tertanggal 12 Oktober 2021.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," ujarnya.