Terbukti Menipu dengan Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Dihukum Setahun Penjara

Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Terbukti Menipu dengan Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Dihukum Setahun Penjara
Sidang putusan perkara penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Balangan, Ansharuddin. ANTARA/Tangkapan layar.

Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9).

"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Aris saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara JPU Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk langkah hukum.

Seusai persidangan, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun dia mengaku tidak puas dengan putusan itu.

"Sehingga kami minta keadilan lagi dengan mengambil langkah banding. Pendapat hakim anggota kita dengar sendiri di persidangan adanya perbedaan persepsi. Di mana hakim anggota dua melihat kebenaran secara materiil," tuturnya.

Ansharuddin yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 terjerat kasus cek kosong yang dilaporkan Dwi Putra Husnie Dipling. Uang senilai Rp1 miliar yang dipinjamkan pelapor kepada terdakwa belakangan dibayar dengan cek kosong.

Korban mengetahui penipuan itu saat mencoba mencairkan cek itu pada 28 April 2018. Dia pun melaporkannya ke Polda Kalsel.

Rekomendasi