Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 mantan pegawai lembaga antirasuah untuk dijadikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Wacana Kapolri merekrut 56 mantan pegawai KPK itu telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tengah dikoordinasikan Polri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diproses menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (29/9).
Ghufron mengatakan, KPK selanjutkan akan menyerahkan proses perekrutan 56 pegawai yang berakhir masa tugasnya pada 30 September itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
"Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini," kata Ghufron.
Ghufron juga berharap, Polri bisa jauh lebih baik dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi setelah merekrut 56 mantan pegawai KPK.
"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menjadikan 56 pegawai KPK yang akan dipecat menjadi ASN Polri. Listyo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.
Listyo beralasan perekrutan mereka untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor.
"Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.
Listyo menyebut, dirinya telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg. Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.
"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com