Sejak lengser dari jabatan Bupati Jember pada akhir Februari 2021, Faida ternyata masih menyisakan utang Rp428 juta ke kas negara. Pengusaha rumah sakit ini berutang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentifnya sepanjang 2019.
Dalam audit anggaran 2019 yang diumumkan pada pertengahan 2020 itu, BPK menemukan kesalahan penghitungan insentif kepala daerah berdasarkan perolehan pajak. Ditemukan kelebihan bayar Rp557 juta pada insentif Bupati Faida dan Rp 225 juta untuk insentif Wabup KH A Muqit Arief.
"Untuk Wabup saat itu, utang akibat kelebihan bayar itu sudah dilunasi. Sedangkan utang Bupati saat itu (Faida), dari Rp557 juta, baru dicicil sekali dan masih tersisa utang Rp428 juta," jelas Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Muqit sudah melunasi utangnya itu sejak Oktober 2020, atau beberapa bulan sebelum lengser. Dia mencicilnya tiga kali.
Sementara itu utang Faida kepada Pemkab Jember itu menjadi sorotan dari BPK sejak pertengahan 2020. BPK lantas mengirimkan salinan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaiakn Kerugian Negara Semester 1 Tahun 2021 ke DPRD Jember. Dalam salinan dokumen itu terungkap kerugian negara lebih dari Rp200 miliar di kas Pemkab Jember. Ada 1.361 kasus penyebabnya, termasuk utang mantan Bupati Faida.
Sejauh ini, baru Rp29 miliar yang sudah disetorkan ke kas negara. Masih ada Rp171 miliar lebih kerugian negara yang belum dikembalikan.
"DPRD Jember mendesak agar kerugian negara ini harus segera ditagih Pemkab Jember. Karena kalau tidak, Jember akan terus menerus tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tutur politikus PKB ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jember selalu gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Jember. Capaian itu, menurut Itqon, membuat Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
"Ini merugikan masyarakat Jember secara luas. Dengan ukuran Jember seperti ini, perkiraan DID yang bisa didapat mencapai sekitar Rp50 Miliar," ungkap alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Di dalam LHP itu, BPK juga merekomendasikan agar Bupati Jember saat ini mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak segera menyelesaikan pembayaran kerugian negara. Adapun batas penyelesaian, yakni 60 hari telah terlewati.
"Terserah Bupati yang sekarang untuk menyikapinya, apakah ditagih, yakni diselesaikan secara administratif atau dibawa ke aparat penegak hukum. Saya sendiri menilai, ini akan merugikan Bupati secara politik jika tidak segera diselesaikan. Karena itu, kami dari DPRD Jember mendorong untuk diselesaikan secara hukum saja," pungkas Itqon.
Hingga berita ini dimuat, mantan Bupati Jember, Faida masih enggan dikonfirmasi. Panggilan telepon maupun pesan Whatsapp yang dikirim wartawan merdeka.com ke nomor ponselnya tidak berbalas.