Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada delapan kasus jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah. Data tersebut dihimpun sejak tahun 2016.
Terbaru, kasus yang menjerai Bupati Probolinggo, Novi Rahman Hidayat. Dia dan suaminya diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten hingga desa.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menilai praktik jual beli jabatan sebenarnya sangat bisa dihindari. KPK sendiri sedang mengembangkan program pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dengan mengacu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 yang mengatur pedoman serta tata cara disiplin terhadap pengelolaan aparatur sipil negara.
"Karena pada prinsipnya, dalam rangka manajemen aparatur sipil negara kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Firli dalam diskusi secara virtual yang disiarkan lewat Youtube KPK, Kamis (16/9).
Apabila seluruh rangkaian mulai dari tahapan seleksi dan pembinaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, kompetitif, dipastikan praktik jual beli jabatan tidak akan pernah terjadi. Sebab, dengan tahapan yang benar saat proses seleksi akan menempatkan seseorang yang tepat.
"Saya sampaikan, tata cara kita supaya tidak terjadi jual beli jabatan tentulah kita melakukan pengawasan terkait dengan sumber daya manusia termasuk juga manajemen aparatur sipil negara," sambung Firli.
Firli berkeyakinan praktik jual beli jabatan sangat mungkin untuk dicegah sedini mungkin. Caranya, melakukan pengawasan secara ketat, termasuk melibatkan pengawas eksternal lembaga, seperti KPK.
"Tidak hanya pengawas internal, tetapi juga melibatkan pengawas eksternal. Yang paling penting lagi, pengawasan dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan, maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan dilaksanakan," lebih lanjut.
Bila seluruh rangkaian tersebut dilaksanakan dengan baik, Firli menyakini celah korupsi dengan modus jual beli jabatan yang melingkup pada pemerasan, gratifikasi hingga suap tidak akan pernah terjadi.