Ahmad Ramzy, Kuasa hukum anak sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean mengaku, sudah memiliki bukti jika kliennya itu tidak melakukan penganiayaan. Diketahui, Sean dilaporkan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan atas kasus dugaan penganiayaan pada Jumat (28/8) kemarin.
"Ada (barang bukti enggak dianiaya) tapi kami enggak bisa sampaikan di sini. ami sudah kantongi," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).
Ia pun mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang dituduhkan.
"Jadi apa yang dituduhkan dia, kami bisa bantah bahkan polisi bisa cek CCTV. Karena kejadian di showroom Rudi Salim, kejadian Jumat malam. Tapi enggak tahu jam berapa, baru kemarin," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean mengatakan, bakal membuat laporan balik apabila tuduhan terhadap anak sulung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak benar. Diketahui, Sean dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia pada Jumat (28/8) karena diduga melakukan penganiayaan.
"Yang jelas ini fitnah, tidak benar. Siap untuk laporkan balik jika benar tidak terbukti kan," kata Ramzy saat dihubungi, Selasa (31/8).
Namun, pihaknya mengaku masih beritikad baik terhadap Ayu Thalia untuk segera melakukan permohonan maaf terhadap kliennya itu secara terbuka.
"Saya ingin menyampaikan kepada Ayu Thalia kalau misalnya, kita membuka pintu untuk meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang dilakukan ini," jelasnya.
Diketahui, Nicholas Sean Purnama, anak sulung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dilaporkan ke aparat kepolisian. Ia dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ayu Thalia, pada Jumat (28/8) kemarin.
"Ditangani Polsek Penjaringan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Selasa (31/8).
Secara terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser menyebut, laporan terhadap Nicholas Sean tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan," ujar Rinaldo.
Ia menegaskan, belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor atau pun terlapor. Karena, kasus ini masih diselidiki terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Belum (ada rencana pemanggilan), masih penyelidikan," tegasnya.