Kuasa Hukum Tersangka Sate Sianida Minta Sidang Digelar Online

Kuasa hukum tersangka berinisial NA dalam kasus sate sianida, Anwar Ary Wibowo mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul. Dia meminta persidangan digelar secara online.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa Hukum Tersangka Sate Sianida Minta Sidang Digelar Online
Rekonstruksi kasus sate sianida. ©2021 Merdeka.com

Kuasa hukum tersangka berinisial NA dalam kasus sate sianida, Anwar Ary Wibowo mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul. Dia meminta persidangan digelar secara online.

"Kemarin (Kamis 26 Agustus) secara resmi kami telah mengirim surat ke Kajari Bantul. Kami minta agar persidangan digelar online," kata Anwar saat dihubungi Jumat (27/8).

Anwar mengatakan permohonan sidang digelar online ini dengan sejumlah pertimbangan dari dirinya dan tim. Di antaranya agar persidangan dapat berjalan dengan optimal dan transparan jika digelar secara online.

"Kami menilai dengan persidangan tatap muka (secara online) akan lebih objektif, transparan dan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,"tegas Anwar.

Anwar menambahkan bahwa dirinya belum mendapatkan jadwal kapan persidangan akan digelar. Anwar menjabarkan sembari menunggu jadwal persidangan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan bukti yang akan meringankan hukuman NA.

"Terus kami kumpulkan. Kami terus siapkan semuanya (bahan untuk persidangan kasus sate sianida),"tutup Anwar.

Rekomendasi