Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Benny Tjokrosaputro dan Ramlan Suryadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/8).

Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini baru saja selesai jaksa eksekutor (PN Jakarta Pusat) telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers virtual, Rabu (25/8).

Karena vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Bentjok dan Heru resmi menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.

Selain Bentjok dan Heru, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana lainnya yaitu Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta terpidana Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum selama 20 tahun dan denda Ep1 miliar subsider 6 bulan di Rutan Cipinang.

Sementara, untuk terpidana Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dijebloskan ke Rutan Salemba.

Atas putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi. Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.

"Di mana permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," jelasnya.

Rekomendasi