Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti terkait kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh pihak E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Nantinya, sebanyak enam orang tersangka kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
"Hari ini Dittipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash. Yang beberapa bulan lalu kita telah mengungkap, di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi bodong ataupun yang ilegal," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (16/8).
"5 berkas sudah kami selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," sambungnya.
Kendati demikian, ada satu berkas perkara milik tersangka lainnya yang masih didalami terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
"Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami, dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundring-nya. Jadi, perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi yaitu proses terkait TPPU-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, tak ada tersangka yang dilakukan penangguhan penahanan atas perkara tersebut. Karena, untuk para tersangka tersebut semuanya akan dilimpahkan pada hari ini ke Kejari Bekasi Kota.
"Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu itu kita tangkap, dan semua daripada tersangka ini tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi ataupun masukan-masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar, ya ini orangnya. Ini tersangka yang masih di dalam dan sekarang akan kita limpahkan ke JPU," tegasnya.
Meski sudah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka ke Kejari Bekasi Kota. Namun, pihaknya masih terus akan menyelidiki kasus itu terutama terkait pencucian uang.
"Kita masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kita perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundring-nya," tutupnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4).
Meski belum disebutkan identitas keenam tersangka, namun penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Ahmad menuturkan, penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka. Salah satunya kediaman bos EDC Cash, Abdulrahman Yusuf (AY) di Bekasi. Di lokasi ini penyidik menyita 14 mobil hingga sejumlah uang tunai.
"Kemudian sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda 4, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," terangnya.
Selain itu, Ahmad juga menyampaikan pihaknya juga telah menggeledah rumah bos EDC Cash yang lain berinisial H dan diamankan 4 kendaraan mewah. Rencananya kasus itu akan dirilis Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4) besok.
"Besok jam belum ditentukan, Kabareskrim akan melakukan konferensi pers atau press rilis terkait dengan kasus Edccash ini," tuturnya.