Sekertaris NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru meminta diterbitkan red notice untuk seorang buronan yakni Harun Masiku sebulan yang lalu. Padahal, mantan kader PDIP itu sendiri diketahui sudah lama menjadi buronan.
"Sudah hampir sebulan lalu (pengajuan sampai penerbitan red notice) dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).
Ia menjelaskan, penerbitan red notice tersebut berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah tersebut. Dengan adanya permintaan tersebut, penyidik gabungan pun langsung melakukan gelar perkara yang hasilnya dikirimkan ke Lyon, Prancis.
"Iya itu berdasarkan permintaan bukan kami. NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik, karena Kejaksaan meminta baru kita proses, kita adakan rapat, gelar dan periksa perkaranya. Jadi tergantung dari permintaan, bukan kami yang tentukan," jelasnya.
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite Di Lyon, Prancis," sambungnya.
Sebelum diterbitkannya red notice tersebut, pihak Interpol di Lyon, Prancis lebih dulu bertanya apakah red notice atas nama Harun Masiku itu dipublish atau tidak untuk umum.
"Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya. (Yang nolak dipublish itu) sistem kita, jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena kita perlu kecepatan," ungkapnya.
"penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan, jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami Interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara, dipublish itu kan hanya untik efek orang melihat secara umum saja, tidak ada esensi terhadap penyidikan," imbuhnya.
Menurutnya, tak semua negara Interpol mempublish buruannya. Melainkan langsung mengirimkan ke seluruh negara lain melalui Interpol Lyon.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," tutupnya.