Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dipenjara Lima Tahun

Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dipenjara Lima Tahun. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi dihukum lima tahun penjara usai pengadilan Tipikor membacakan putusan atas kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Afida Maulia Sabarini
Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Dipenjara Lima Tahun
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi