Petugas gabungan kembali menemukan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada tiga warga asing yang diketahui melanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker. Mereka terjaring Operasi Aman Nusa Agung II, atau Operasi Yustisi di simpang empat Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (14/7).
Dir Pam Obvit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho menyampaikan, bahwa kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kemudian, ada 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, dengan rincian 30 orang personel Polri, enam orang dari Satpol PP serta lima orang dari Imigrasi melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dan imbauan diberlakukannya PPKM Darurat.
"Dalam kegiatan ini, petugas gabungan mendapati tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA. Sehingga oleh petugas sesuai dengan aturan yang sudah berjalan dikenai denda yakni sebesar Rp 1 juta," kata Nugroho, Kamis (15/7).
Selain itu, sebelum hari ini tim gabungan juga sudah melakukan penindakan sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 yang lalu, dengan hasil 22 orang WNA dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.
Kemudian, pada 14 Juli 2021 penindakan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Canggu dan Ubud dan telah ditindak tujuh orang WNA pelanggar prokes dengan hukuman denda sebesar Rp1 juta.
Sehingga jika dijumlahkan sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, maka total WNA pelanggar yang telah ditindak adalah 29 orang dan tiga orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.