Satgas Covid-19 Kabupaten Garut kembali menindak dua pabrik yang melanggar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7). Dua toko oleh-oleh yang dinilai melanggar pun tidak luput dari penindakan.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, dua pabrik yang ditindak adalah PT Hoga Reksa Garment di Kecamatan Leles dan pabrik pembuatan rambut palsu PT CTAA di Kecamatan Kadungora.
"Tadi saat kami bersama Komandan Kodim 0611 dan Kapolres Garut melakukan operasi yustisi, PT Hoga Reksa Garment ini kita tindak karena tidak menerapkan aturan PPKM dengan tetap mempekerjakan 95 persen karyawannya. Untuk pabrik pembuatan rambut palsu, mereka diketahui tetap mempekerjakan 100 persen pegawainya," jelas Sugeng.
Jika mengacu pada aturan PPKM Darurat, pabrik-pabrik itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen buruh. Karena dinilai melakukan pelanggaran, kedua pabrik itu akan diproses.
"Kedua pabrik akan di sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Selasa (13/7)," jelasnya.
Selain memberikan tindakan terhadap dua pabrik, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut pun menindak dua tempat lainnya, toko oleh-oleh dan restoran. Kedua toko yang ditindak adalah SBR dan Joglo Abah.
Sugeng menyatakan Satgas Covid-19 Garut akan memberikan tindakan kepada para pelanggar PPKM Darurat. "Ini kita lakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Garut," tutupnya.