Sebanyak 43 pelanggaran ditemukan di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang. PPKM Darurat diberlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021.
"Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin," kata Karops Polda Banten, Kombes Amiludin Roemtaat, dalam keterangannya, Rabu (7/7).
"Dan di hari keempat penerapan PPKM Darurat ini, kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 WIB. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Di mana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera," sambungnya.
Roemtaat menegaskan, patroli skala besar tersebut akan rutin dilakukan oleh jajaran Polda Banten selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Patroli seperti ini akan rutin kita lakukan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dan dalam patroli hari ini, kami membagi sebanyak 3 tim. Di mana tim pertama melakukan patroli ke arah Palima hingga Pandean, sedangkan tim kedua ke arah Cipocok hingga kebun jahe dan tim ketiga ke arah Pakupatan hingga Warung Pojok. Ketiga tim ini startnya dari Mapolda Banten," tegasnya.
Lebih lanjut, Roemtaat menyatakan, mulai hari ini bagi masyarakat yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi berupa sidang Tindak Pidana Miring (Tipiring) di tempat.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.
"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," tutup Edy.