Wali Kota Banda Aceh Tutup 2 Salon yang Diduga Tempat Homoseksual

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) usai mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Wali Kota Banda Aceh Tutup 2 Salon yang Diduga Tempat Homoseksual
Ilustrasi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel 2 salon kecantikan pada Selasa (29/6) kemarin. Pengelola salon disebut melanggar Syariat Islam dengan melakukan dugaan praktik homoseksual di tempat usahanya.

Kedua salon yang disegel berada di Jalan Imum Lueng Bata (Simpang Surabaya), Kecamatan Lueng Bata dan Jalan Teuku Umar (Setui), Kecamatan Baiturrahman.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) usai mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

"Pak Wali Kota tidak mentolerir adanya praktik-praktik yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apapun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti," kata Plh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi.

Dia menjelaskan, penutupan 2 salon tersebut imbas dari operasionalnya yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan mengklaim bahwa pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada pengelola salon-salon tersebut.

"Pembinaan dan teguran sudah kita lakukan. Namun tidak ada niat untuk berubah dari para pengelola salon. Akhirnya langkah penyegelan kita tempuh," ujarnya.

Dia menyebut, masing-masing salon itu tercatat telah melanggar aturan Syariat Islam lebih dari satu kali. Salon juga disebut tidak mengantongi izin usaha.

"Yang terbaru kita menemukan adanya praktik yang mengarah ke liwath (homoseksual) di salah satu salon," ungkapnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh, tuturnya, terus mengimbau kepada para pengusaha, apapun jenis usahanya, agar tetap taat pada aturan yang berlaku di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika terbukti melanggar aturan," tegasnya.

Rekomendasi