Polres Tapanuli Utara menetapkan guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk, sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka yang juga dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung itu dilaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
Henuk ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan komentar di status Facebook milik Martua Sihombing. Komentar yang ditulis Henuk yakni "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".
"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kami telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan Saudara Alfredo Sihombing dan Saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Yusuf Leonard Henuk," ujar Walpon, Selasa (29/6).
Penetapan tersangka itu, kata Walpon, polisi telah melihat adanya bukti awal yang cukup ditambah dengan keterangan saksi, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," ucapnya.
Dalam kasus ini Henuk dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara," kata Walpon.
Dalam kasus ini sebenarnya Henuk juga melaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang. Namun, polisi menghentikan proses penyelidikan laporan itu.
"Kami hentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," tandas Walpon.
Henuk beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Pria ini di antaranya sempat berseteru dengan Partai Demokrat karena dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Bambang Harimurti Yudhoyono.
Henuk juga dituduh membuat postingan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Dia pun sempat mengirimkan lamaran untuk menjadi menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo.