Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu resmi dihentikan pada 23 Juni lalu. Kini warga Bangkalan dan Surabaya diharuskan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga yang tidak bawa SIKM akan diputarbalikkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengecam aksi anarkis warganya yang merusak pos penyekatan Suramadu.