Kementerian Kesehatan mengizinkan Provinsi DKI Jakarta memvaksin kelompok warga berusia 18 tahun ke atas. Vaksin yang akan dipakai adalah AstraZeneca.
"Benar, untuk di DKI Jakarta pakai vaksin AstraZeneca," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (9/6).
Sementara dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum merespon perihal merek vaksin yang akan dipakai. Pun halnya terkait jumlah dosis vaksin AstraZeneca yang masih tersedia di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan Surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta .
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa hingga 6 Juni 2021, jumlah positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen).
Lalu untuk kasus kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.
"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.
Alasan kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh saja.
Alasan ketiga, provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd-immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 pada penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada lembaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kelompok lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya, implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta."