Telanjang karena Man City Dikalahkan Chelsea, Pemuda Klaten Terancam 10 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus video pembonceng motor telanjang di Klaten. Mereka adalah YR (19) dan IDS (24), warga Desa Belangwetan, Klaten Utara.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Telanjang karena Man City Dikalahkan Chelsea, Pemuda Klaten Terancam 10 Tahun Bui
Dua tersangka di Mapolres Klaten, Kamis (3/6). ©2021 Merdeka.com

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus video pembonceng motor telanjang di Klaten. Mereka adalah YR (19) dan IDS (24), warga Desa Belangwetan, Klaten Utara.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas menyampaikan, aksi telanjang itu terjadi pada Selasa (1/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya di Jalan samping Pengadilan Negeri Klaten hingga Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara.

Video aksi tak senonoh itu pun beredar. Beberapa warga melaporkannya ke pihak berwajib. Tak butuh lama, kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.

"Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan, di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul 01.00 dini hari. Dalam waktu 1 x 24 jam kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut," ujar Andryansyah
saat konferensi pers, Kamis (3/6)

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. YR merupakan pemeran aksi telanjang, sedangkan IDS sebagai perekam dan penyebar video itu.

Selain kedua tersangka, masih ada 3 orang yang ada dalam rombongan saat pembuatan video bugil itu. Namun ketiganya saat ini berstatus saksi.

"Dari pemeriksaan beberapa saksi kami menetapkan dua tersangka inisial YR dan inisial IDS. YR ini orang yang diduga viral membuka baju ataupun telanjang, sementara inisial IDS adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp," terangnya.

Andryansyah menjelaskan, motif YR melakukan aksi bugil karena kalah taruhan sepak bola final Liga Champions antara Chelsea melawan Manchester City dengan saksi AR.

Mereka bertaruh siapa pun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian di tempat umum. Ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City.

Selasa (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB, saksi AR datang ke rumah YR dan memintanya beraksi sesuai kesepakatan.

"Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian atau telanjang. Motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan main bola final Liga Champions dengan salah satu teman yang berupa saksi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Kepada petugas, YR mengaku hanya iseng dan lucu-lucuan. Dia juga tidak menyangka jika perbuatannya akan berakibat ancaman pidana.

"Lucu-lucuan saja. Saya baru satu kali ini melakukannya," pungkas dia.

Rekomendasi