Polda Metro Jaya telah mengamankan RK, seorang pria atau pengemudi mobil merk Pajero Sport berwarna hitam yang berpelat nomor SN 45 RSD. Kini pria tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat diamankan dan diperiksa. Pria tersebut sempat bersitegang dengan petugas.
"Kalau menurut petugas yang menangkap yang mengamankan pada saat diperiksa. Pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara" kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Lalu, terkait dengan pembuatan surat itu sendiri masih didalami oleh petugas. Namun, pria tersebut dinilai telah melanggar lalu lintas.
"Ini masih didalami. Kalau kami melihatnya dari sisi pelanggaran lalu lintas aja dulu. Tentu tidak boleh kendaraan yang operasional di jalan menggunakan tanda nomor kendaraan atau STNK yang tidak sah," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan kerajaan nusantara itu sendiri. Ia belum mengetahui keberadaannya dimana dan jenis kerjaannya seperti apa.
"Saya enggak tahu itu ibu kota kerajaan dimana, siapa rajanya, siapa Dirlantas-nya saya juga enggak tahu," tutupnya.