Hasil tes kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Beredar kabar, sejumlah pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak lolos tes.
Tidak ingin informasi itu semakin liar, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasannya. Dia mengakui hasil tes pegawai KPK sudah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April lalu. Tetapi, KPK memutuskan tidak langsung mengumumkan karena menunggu proses judicial review Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penundaan pengumuman menjadi penting karena, adanya gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di MK yang sedang berproses," jelas Firli, Rabu (5/5).
Firli menuturkan, keputusan MK menjadi penting. Apapun isi dari putusan tersebut akan memiliki konsekuensi terhadap KPK.
Pertimbangan lain, kata Firli, dia ingin saat hasil tes dibuka dihadiri pejabat struktural dan Pimpinan KPK secara lengkap. Mengingat sifat Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama.
Firli menambahkan, hasil tes pegawai akan diumumkan setelah Sekretaris Jenderal melapor ke pimpinan dan menerima hasil dari BKN.
"Jadi sampai sekarang hasil tes wawasan kebangsaan belum dibuka dan masih disegel, di lemari besi," tandasnya.
Firli menambahkan keputusan yang diambil pimpinan KPK terkait hasil tes pegawai harus penuh kehati-hatian.