Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia

Rizieq mengakui, dirinya telah melanggar protokol kesehatan dalam gelaran acara yang ada di Petamburan. Sehingga ketika didenda oleh Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta, Rizieq terima dan ikhlas karena mengakui pelanggaran prokes benar terjadi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia
Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Rizieq Syihab mengaku, dirinya telah membatalkan acara untuk berkeliling Indonesia. Hal itu diakui Rizieq lantaran tidak mau mengulang pelanggaran protokol kesehatan seperti di Petamburan, Jakarta Pusat, pada saat acara Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya.

Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI.

"Tadinya saya diminta untuk keliling Indonesia, oleh cabang-cabang FPI, semua saya batalkan, saya tidak mau lagi terulang ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5).

Dia mengakui, dirinya telah melanggar protokol kesehatan dalam gelaran acara yang ada di Petamburan. Sehingga ketika didenda oleh Pemprov DKI sebesar Rp 50 juta, Rizieq terima dan ikhlas karena mengakui pelanggaran prokes benar terjadi.

"Kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan denda Rp 50 juta. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujarnya.

Sehingga usai melakukan pembayaran denda, Rizieq mengungkapkan, seluruh acara yang telah di jadwalkan sebelumnya, telah dibatalkan. Serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta dan pihak pemprov DKI

"Padahal saya diminta untuk keliling Indonesia oleh cabang FPI. Jadi semua saya batalkan semua acara dan denda kami bayar, kami juga minta maaf ke Pemprov DKI," terang Rizieq.

"Bahkan kami disitu saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta," tuturnya.

Rizieq mengatakan, tidak menolak bila disebut terjadi pelanggaran prokes. Namun pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi disebutnya itu bukan hal yang disengaja.

"Jadi kami tidak pernah menolak betul pelanggaran prokes, tetapi kami tidak pernah melakukan dengan sengaja. Apalagi berniat melanggar prokes," tegasnya.

Dalam sidang kali ini, keseluruhan terdakwa selain Rizieq turut menjadi saksi yakni Haris Ubaidillah, Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang diperiksa secara silang pendapat.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa menyebut Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tidak melaksanakan isolasi mandiri pasca kembali ke Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Jumat (19/3).

Dijelaskan bahwa Rizieq Syihab tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Namun yang bersanhkutan tidak menjalankan isolasi mandiri sesuai ketentuan pada surat clrearence.

Sehingga Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI dalam perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi