Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah menyatakan akan mempermudah para transgender dalam mengurus pembuatan e-KTP. Pelayanan dipermudah jika mereka yang telah merubah status kelaminnya dengan menunjukkan surat keterangan hasil penetapan jenis kelamin yang disahkan oleh pihak pengadilan negeri.
"Jika mau dapat e-KTP, kaum transgender yang sudah ganti jenis kelamin harus bawa dokumen otentik pengesahan kelamin yang diterbitkan oleh pengadilan. Sedangkan dokumen lain berupa pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pencatatan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Sugeng Riyanto di Semarang, Senin (26/4).
Dia menyebut e-KTP bagi transgender tidak akan dibedakan sehingga perlakuannya tetap sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Namun persyaratan membuat e-KTP para transgender dibuktikan dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan yakni sudah berusia 18 tahun, WNI, melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) serta mengikuti proses rekam data di setiap kantor Disdukcapil.
"Semuanya bisa mengurus e-KTP ke kantor Disdukcapil di setiap daerah. Tidak ada yang dibedakan, yang perlu dipahami oleh mereka saat mengurus e-KTP, jenis kelaminnya harus jelas. Dia itu laki-laki atau perempuan," ujarnya.
Sedangkan untuk aturan kepengurusan e-KTP bagi transgender sudah berjalan dalam waktu yang lama dan bukan sebuah hal yang baru. Sebab semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan e-KTP.
"Jadi itu bukan hal yang istimewa buat kita. Silakan bagi para transgender datang ke kantor Disdukcapil. Prosesnya tidak akan kami persulit, selama persyaratannya ada," jelasnya.
Terkait jumlah transgender yang sudah mendapatkan e-KTP, Sugeng mengaku belum memperoleh laporan dari masing-masing tim rekam data.
"Saya tidak tahu jumlahnya soal data transgender yang mengurus tiap harinya. Itu yang tahu masing-masing dari tim rekam data kabupaten/kota," ungkap dia.