Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Polisi kini telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Menurut Rusdi, penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.

Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.

"Sampai sejauh ini statusnya masih anggota Polri. Bukan dinonaktifkan juga," kata Ramadhan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

Ramadhan mengatakan, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah. Dia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Sehingga status keduanya masih sebagai anggota Polri.

"Supaya tidak salah persepsi, di Polri kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan sedangkan, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," ujarnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi