Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat menyosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri 1442 hijriah yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
Azis mengingatkan adanya potensi klaster baru penyebaran Covid-19 apabila prokes tidak diterapkan saat salat berjemaah.
"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjemaah di setiap wilayah. Selalu mengimbau jemaah agar tetap mematuhi prokes dan menaati aturan yang telah ditetapkan, mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19," kata Azis pada wartawan, Rabu (7/4).
"Potensi penyebaran dan klaster selalu ada," tambahnya.
Politikus Golkar itu mendorong pemeritah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri yang dilakukan secara berjemaah.
"Jangan sampai ada klaster baru. Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjemaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih tersebut," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com