Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong Renggut 6 Korban Jiwa, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua di antara lima tersangka sudah ditahan, yakni JMN, warga Sengkang Sulsel, dan MDL, warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya operator eksavator di lokasi tambang.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong Renggut 6 Korban Jiwa, 5 Orang Jadi Tersangka
Pencarian korban tambang longsor di Parigi Moutong. ©2021 Merdeka.com

Polisi menetapkan lima tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyelidikan di lokasi tewasnya 6 penambang akibat longsor beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan Lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti cukup terkait kasus pertambangan tanpa izin itu.

"Penyidik Polres Parigi Moutong telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong," kata Didik, Kamis (18/3).

Dua di antara lima tersangka sudah ditahan, yakni JMN, warga Sengkang Sulsel, dan MDL, warga Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya operator eksavator di lokasi tambang.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih diburu polisi. Ketiga orang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BBT, Bombana Sulawesi Tenggara, serta KHR dan DE, warga Sulawesi Selatan. BBT merupakan pemodal pertambangan, sedangkan KHR dan DE adalah operator ekskavator.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 4 unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, dan selang air. Barang bukti itu ditemukan di lokasi tambang di Desa Buranga.

Didik menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Kegiatan pertambangan ilegal Desa Buranga telah menelan enam korban jiwa pada 24 Februari 2021. Mereka tertimbun longsor di lokasi tambang.

Rekomendasi