Polres Tangerang Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara (WN) Jerman berinisial KEN (84) dan istrinya NS (53) di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Kamis (18/3). Sebanyak 32 adegan diperagakan tersangka pada reka ulang ini.
Tersangka Wahyu Apriansyah (23) dan asisten rumah tangga korban, Anom, dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Wahyu merupakan tukang bangunan yang memperbaiki rumah korban.
"Jumlah rekonstruksi ada 32 (adegan) yang diperagakan, dari (rencana) 27 adegan. Setelah kita rekonstruksi, ada 5 adegan tambahan," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya di lokasi rekonstruksi, Perum Giri Loka, BSD.
Dalam rekonstruksi, tersangka Wahyu memperagakan ulang aksinya membunuh pasangan lansia itu. Pada awal rekonstruksi, dia melakukan adegan saat menyerahkan identitas diri ke petugas keamanan di gerbang perumahan Giri Loka 2, sebagai syarat masuk kawasan perumahan mewah itu. "Dua adegan pertama di gerbang kompleks, kemudian sisanya di TKP kedua, di rumah korban. Dan satu adegan terakhir di gerbang perumahan ketika pelaku mengambil sim C yang diserahkan ketika pelaku masuk ke dalam kompleks," jelas Kasat Angga.
Lima adegan tambahan dilakukan pada rekonstruksi yakni saat tersangka menganiaya kedua korban. "Mulai dari tersangka meletakkan kapak yang digunakan, kedua ketika tersangka keluar dari pintu dapur, ketika tersangka melihat saksi di atas pagar, ketika tersangka menggunakan sweater, dan ketika sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP," jelas Angga.
Sebelumnya, Polres Tangsel Wahyu di kawasan Tambun, Bekasi Utara. Wahyu ditetapkan Dia disangka telah membunuh WN Jerman berinisial KEN dan istrinya NS di perumahan mewah BSD. Pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena korban memaki dan memukulnya.