Residivis Bakar Musala di Palembang Karena Tak Dizinkan Pakai Lampu

Tersangka menaruh sakit hati dan merencanakan kejahatan. Lantas dia menuju musala dan membakarnya dengan cara menyulut api pada sandal jepit, Kamis (11/3) pukul 02.30 WIB.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Residivis Bakar Musala di Palembang Karena Tak Dizinkan Pakai Lampu
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

MRS (44) ditangkap polisi karena melakukan pembakaran Musala Toyyibah yang berada di dekat rumahnya di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Motifnya karena kesal tak diizinkan memakai bohlam lampu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, tersangka awalnya memakai bohlam lampu musala tanpa izin. Pengurus musala mendatangi rumahnya untuk mengambil lampu tersebut. Terjadi cekcok mulut antara mereka.

"Tersangka mengakui memakai bohlam lampu musala tidak izin dan belum dikembalikan. Ada pengurus yang juga tetangganya meminta dikembalikan sampai mereka ribut," ungkap Eko, Rabu (17/3).

Tersangka menaruh sakit hati dan merencanakan kejahatan. Lantas dia menuju musala dan membakarnya dengan cara menyulut api pada sandal jepit, Kamis (11/3) pukul 02.30 WIB.

Api menyambar sekeliling musala yang terbuat dari kayu. Api baru diketahui warga saat hendak salat Subuh dan berusaha dipadamkan. Usaha warga sia-sia karena api menghanguskan musala dan seisinya.

"Sandal jepit yang terbakar itu dilemparkan ke musala dan api membesar," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni korek api dan pakaian tersangka saat melakukan pembakaran.

"Kasus ini murni karena sakit hati, tidak ada urusan dengan masalah agama," tegasnya.

Diketahui, tersangka yang pernah empat kali dipenjara kasus senjata tajam dan perkelahian itu membakar Musala Toyibah yang berada dekat kediamannya, Kamis (12/3). Musala yang dibangun 1955 atau berusia 66 tahun itu hangus terbakar, tak satu pun barang di dalamnya dapat diselamatkan.

Warga sulit memadamkan api lantaran bahan bangunan berasal dari kayu dan berada di pemukiman padat penduduk. Awalnya, masyarakat setempat menduga musala itu terbakar akibat korsleting listrik.

Namun, ditemukan kecurigaan bahwa tempat ibadah itu sengaja dibakar. Hal itu membuat penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (16/3). Dia mengakui perbuatannya dengan seorang diri.

"Benar, tersangka sudah ditangkap kemarin sore. Dia adalah pelaku tunggal pembakaran musala," ungkap Eko, Rabu (17/3).

Dari pengakuan tersangka, dia membakar musala lantaran kesal dengan pengurus tak meminjami bolam lampu. Sakit hati tak bisa diredam sehingga nekat membakar tempat ibadah umat muslim itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja yang diancam pidana seumur hidup penjara.

"Tersangka masih diproses, sedang diperiksa penyidik," pungkasnya.

Rekomendasi