Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke Ketum Partai Demokrat AHY

Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke Ketum Partai Demokrat AHY
Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Bareskrim Polri belum menerima laporan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," tutur Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

"Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni, jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan nggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan nggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni," jelas dia.

Rusdiansyah menyatakan akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.

"Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY," Rusdiansyah menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi