Salah seorang kepala desa di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YS ditangkap Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan polisi setelah kepala desa diduga korupsi hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa kasus korupsi diduga dilakukan YS terungkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihaknya, diduga kuat sang kades melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita mengamankan tersangka yang diketahui merupakan Kepala Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya yang berinisial YS. Kita amankan karena diduga korupsi dana desa dan APBD Kabupaten Tasikmalaya," kata Doni, Rabu (24/2).
YS, diduga korupsi dana tersebut pada tahun 2018. Saat itu, Desa Rajadatu diketahui mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 500 juta.
Saat menerima uang tersebut, oleh YS sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi. "Karena perilakunya, kerugian negara mencapai Rp 265 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Doni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen. Adapun uang hasil korupsinya, diperkirakan telah digunakan, namun polisi saat ini tengah mendalami barang bukti lain yang merupakan hasil dari korupsi YS.
Selain mendalami barang bukti lain, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut karena pencairan dana desa dari rekening harus melalui bendahara desa. Namun walau begitu, Doni menyebut bahwa saat ini tersangka masih tunggal.
"Kita masih dalami peran orang lain, karena ada bendahara ikut dalam pencairan anggaran. Kita akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21),” tutup Doni.