Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Pekan Depan

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Pekan Depan
Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/2) namun ditunda pekan depan, Senin (1/3).

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hadir. Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, alasan Polda Metro Jaya tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat gugatan dari pemohon. Sebagai informasi, surat gugatan tersebut dikirimkan ke Bareskrim Polri, bukan ke Polda Metro Jaya.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya mengaku tidak menerima atau menolak panggilan ini, karena alamat surat gugatannya tidak tepat," kata Suharno kepada wartawan, Senin (22/2).

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir

Seharusnya, kata dia, alamat Polda Metro Jaya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman juga harus dicantumkan dalam surat gugatan tersebut. Sehingga bukan hanya mencantumkan alamat Bareskrim Polri saja yang berada di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan ada dua pihak yang digugat oleh Rizieq, yakni penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, lanjut hakim, pihak Rizieq akan memperbaiki alamat dalam surat permohonan itu.

"Saudara (pihak Rizieq) akan mengubah alamat tersebut, tentunya alamatnya harus sesuai dengan kantor Polda metro Jaya, tapi kalau yang dituju dua-duanya, ya harus dicantumkan semua," kata Suharno.

Seperti yang diketahui, gugatan tersebut didaftarkan Rizieq ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 lalu.

Rekomendasi