Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di wilayah setempat senilai Rp 13,1 juta lebih. Denda dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi di lingkungan permukiman, terminal hingga pasar tradisional.
"Yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali," kata Abi kepada wartawan, Kamis (11/2).
Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Mereka diberikan sanksi denda uang, setelah menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Adapun uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah.
"Operasi yustisi ini bukan tujuan akhir untuk mendapatkan uang, tapi mengedukasi masyarakat taat protokol kesehatan," katanya.
Abi menambahkan, selama operasi bersama dengan unsur TNI dan Polri pihaknya telah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang, menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona. Karena, program vaksinasi sekarang baru menyasar tenaga kesehatan. Adapun, kasus Covid 19 di Kota Bekasi setiap hari terus ditemukan.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus Covid 19 di Kota Bekasi secara kumulatif sudah mencapai 29.520. Di mana kasus aktif sekarang ada 4.274. Mereka menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kasus yang dilaporkan sudah sembuh mencapai 24855, sedangkan pasien meninggal dunia tercatat 391.