Kejaksaan Agung Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Odit menjelaskan, Dharmadas Narayanan telah menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kejaksaan Agung Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat
borgol. shutterstock

Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan yang berhasil memalsukan sejumlah surat perjanjian.

"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," kata Kasie Intelejen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo pada keteranganya, Rabu (10/2).

Odit menjelaskan, Dharmadas Narayanan telah menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara.

"Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (kantor pusan Texmaco Group) yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris," jelasnya.

"Dimana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prwsetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 silam, kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tambahnya.

Atas hal tersebut, lanjutnya, terpidana Dharmadas Narayanan berhasil menandatangani Surat berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 juli 2006 silam. Dengan surat kuasa itu, Dharmadas berhasil menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.

"Faktanya Marimutu Sinivasan selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa pada terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut," jelasnya.

Atas berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 silam dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel rp.6000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.

"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding," tutupnya.

Rekomendasi