Dituduh Mencuri Sebotol Hand Sanitizer, Warga Serang Dipolisikan Perusahaan

Berdasarkan informasi dihimpun, kasus tersebut bermula pada 29 Maret 2020 lalu. Perusahaan melapor ke Polsek Bojonegara pada 6 November 2020.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Dituduh Mencuri Sebotol Hand Sanitizer, Warga Serang Dipolisikan Perusahaan
hand sanitizer. liputan6.com

Atokullah (40), warga Kabupaten Serang dilaporkan ke polisi dan kehilangan pekerjaan karena dituduh mencuri sebotol hand sanitizer di tempat bekerja. Pihak perusahaan yakni PT Angels Products melaporkan Atokullah ke Polsek Bojonegara dengan tuduhan pencurian sebotol hand sanitizer dengan barang bukti sebuah rekaman CCTV.

Berdasarkan informasi dihimpun, kasus tersebut bermula pada 29 Maret 2020 lalu. Perusahaan melapor ke Polsek Bojonegara pada 6 November 2020.

Atokullah kemudian dipanggil pada 4 Januari untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Polisi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan hingga kini masih dalam pendalaman.

"Saya sudah pantau laporannya itu, mengambil hand sanitizer dengan alat bukti CCTV. Di bulan Maret itu masa pandemi Corona pertama yang mana saat hand sanitizer sangat langka sekali dan harganya membumbung tinggi waktu itu. Karena mungkin waktu itu pihak perusahaan melaporkan, karena memang hand sanitizer itu satu barang yang langka, mungkin," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dihubungi, Rabu (27/1).

Sigit mengatakan, polisi telah menyarankan agar kasus tersebut didiskusikan. Laporan itu sedang ditangani Polsek setempat.

"Saat ini yang bisa saya konfirmasi adalah yang pernah ada aduan dan sedang dilaksanakan pendalaman oleh Polsek. Tentunya ada hal hal yang Polsek memberikan apa istilahnya, coba kau diskusikan dulu masa barang begini mau dilaporkan atau gimana gitu. Sehingga adanya berita begini saya baru tahu. Makanya saya perintahkan untuk pemaparan fakta-fakta yang ada," ujar dia.

Sigit menegaskan dalam prinsipnya penegak hukum siapapun yang melaporkan dan yang dilaporkan pihaknya akan melihat barang bukti yang ada.

"Kembali lagi kalau penegak hukum bicaranya alat bukti, apakah alat buktinya terpenuhi unsurnya. Misalnya orang mengambil dan tidaknya Itu disertai dengan alat bukti lain, nah kita tidak bicara lain mau itu perusahaan mau itu siapapun. Makanya saya didalami dulu itu. Masih proses penyelidikan. Masih pendalam pendalaman. Prinsipnya kalau di penegak hukum siapapun yang melaporkan siapapun yang dilaporkan, ya kita akan berdasarkan alat bukti yang ada," ujar dia.

Untuk diketahui, Atokullah kini telah kehilangan pekerjaannya. Kasus pencurian sebotol hand sanitizer ini sekarang dalam proses Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang.

Rekomendasi