Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas mengamankan dua Pekerja Migram Indonesia (PMI). Kedua orang yang merupakan seorang pria dan wanita tersebut diamankan pada Kamis (7/1) kemarin.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, kedua orang tersebut diamankan karena melintas batas secara ilegal melalui jalur non-prosedural di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Dua orang PMI ilegal ditangkap saat anggota Pos Kotis Entikong, Serda Muliyadi beserta dua orang anggotanya melaksanakan patroli di jalur tikus sektor kiri dan kanan PLBN Entikong," kata Mustofa dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Dia menjelaskan, kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia dengan melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi.
"Jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar atau secara ilegal, sehingga diperlukan pengamanan dan pengawasan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut," jelasnya.
Menurutnya, sepanjang wilayah perbatasan RI-Malaysia yang menjadi tanggungjawab Satgas Yonif 642/Kapuas masih rawan kegiatan-kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal sampai penyelundupan barang-barang terlarang.
"Untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal tersebut, kami berlakukan patroli secara rutin serta pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos Pamtas yang kami jaga," ungkapnya.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menyerahkan dua orang PMI ilegal tersebut kepada Imigrasi PLBN Entikong dan karantina Entikong.
"Guna menjalani pemeriksaan kesehatan mengikuti protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 di situasi pandemi sekarang ini," pungkasnya.