Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengimbau warga tidak merayakan malam tahun baru 2021 yang menimbulkan keramaian. Jika masih tetap menggelar, pihaknya akan menindak tegas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, imbauan tersebut karena penyebaran Covid-19 masih tinggi, terlebih wilayah Palembang berstatus zona merah. Pihaknya tak ingin keramaian tahun baru menyebarkan virus corona dan menjadi klaster baru.
"Saya harap tidak ada (perayaan), baiknya dirayakan di tempat ibadah atau di rumah masing-masing,. Kami lakukan imbauan, jika masih baru ada tindakan tegas," ungkap Eko Indra, Rabu (16/12).
Untuk melakukan itu, sebanyak 726 personel kepolisian dari Polda Sumsel dan jajaran dikerahkan. Anggota juga bertugas mengamankan sejumlah pusat keramaian selama malam tahun baru.
"Semuanya kita amankan, di pusat-pusat keramaian, tempat hiburan, tempat wisata dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga memantau pergerakan lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru. Puncak kepadatan kendaraan pada perayaan Natal diprediksi 24 Desember 2020 dan Tahun Baru diperkirakan 29 Desember 2020. Sejumlah posko pengamanan dibangun di rest area tol dan jalan lintas.
"Pengamanan tidak hanya keramaian, tapi juga kemacetan, rawan banjir, longsor dan lainnya. Kami akan petakan lokasi-lokasi itu," pungkasnya.