Bawaslu menemukan setidaknya ada 95 aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah terbukti melanggar peraturan tidak netral pada pelaksanaan tahapan pilkada 2020. Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk mengeluarkan sanksi.
"Ada 95 terlapor ASN melakukan tindakan tidak netral. 84 ASN telah mendapat sanksi dari Komisi ASN mulai penundaan kenaikan pangkat hingga peringatan, 11 ASN lainnya masih dalam proses tindak lanjut Komisi ASN," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
Adapun pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam pilkada yakni tepergok menghadiri kegiatan kampanye yang dinilai mendukung salah satu pasangan pasangan calon kepala daerah.
"Ada yang mendukung salah satu paslon secara langsung, tapi ada juga dari media sosial," ujarnya.
Rofi kembali mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis. Serta tidak memihak terhadap salah satu bakal calon agar tidak menimbulkan penurunan pelayanan publik.
"Tolong ASN agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis," kata dia.