Anggota DPR Duga Ada Motif Ekonomi dan Politik atas Pemberian Visa untuk Israel

"Jelas kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel maka aneh ketika mendadak calling visa diaktifkan kembali di masa pandemi. Jangan-jangan, ada motif ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya," kata Sukamta.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Anggota DPR Duga Ada Motif Ekonomi dan Politik atas Pemberian Visa untuk Israel
Anggota FPKS DPR Sukamta. ©2015 Merdeka.com

Anggota Komisi I DPR Sukamta menolak kebijakan pemerintah memberikan layanan visa elektronik bagi 8 negara termasuk Israel. Dia menduga ada motif ekonomi dan politik di balik pengaktifan kembali calling visa di masa pandemi Covid-19.

"Jelas kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel maka aneh ketika mendadak calling visa diaktifkan kembali di masa pandemi. Jangan-jangan, ada motif ekonomi dan politik yang melatarbelakanginya," kata Sukamta kepada merdeka.com, Rabu (2/11).

Ketua Bidang BPPLN DPP PKS ini mengatakan normalisasi dan segala bentuk hubungan kerja sama antara Indonesia dengan Israel merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945. Sebab, menurut dia, pemerintah seharusnya mendukung kemerdekaan Palestina yang terus dibelenggu oleh Israel.

"Cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas menyebut bahwa Indonesia melawan segala bentuk penjajahan. Kami PKS mengingatkan kepada semua pihak khususnya pemerintah untuk tidak membuat kerja sama dengan Israel yang notabene merupakan negara penjajah bagi Palestina. Kita harus ingat bahwa Palestina merupakan negara yang paling awal mendukung kemerdekaan Indonesia, maka sudah seharusnya Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina," ujar dia.

Sukamta juga menyatakan bahwa politik bebas aktif merupakan karakter Indonesia sebagai bangsa yang besar.

"Di tengah ketidakpastian global efek dari pandemi Covid-19, pemilu Presiden Amerika Serikat serta hubungan antara AS dan China langkah-langkah Indonesia harus taktis strategis berorientasi jangka panjang bukan pragmatis. Politik bebas aktif, berdiri di atas kepentingan semua negara bukan memihak salah satu blok demi perdamaian dunia harus terus dijaga Indonesia," tegas Sukamta.

Daftar 8 negara calling visa

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi 8 negara termasuk Israel dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu. Pelayanan telah dibuka mulai Senin (23/11) setelah sempat dihentikan selama pandemi Covid-19.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi. Arvin Gumilang, menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu.

Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " jelas Arvin.

Dia menjelaskan, alasan pelayanan calling visa dibuka kembali karena banyak tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Berikut daftar 8 negara calling visa tersebut:

1. Afghanistan

2. Israel

3. Guinea

4. Korea Utara

5. Liberia

6. Kamerun

7. Nigeria

8. Somalia.

Rekomendasi