Selain Uang Rp425 Juta, KPK Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit Saat OTT Walkot Cimahi

Total 10 orang diamankan tim satgas lembaga antirasuah dalam operasi senyap terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penangkapan dilakukan KPK pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.40 WIB.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Selain Uang Rp425 Juta, KPK Sita Dokumen Keuangan Rumah Sakit Saat OTT Walkot Cimahi
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp425 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. KPK turut menyita dokumen keuangan dalam penangkapan tersebut.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Ali mengatakan, total 10 orang diamankan tim satga s lembaga antirasuah dalam operasi senyap terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penangkapan dilakukan KPK pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.40 WIB.

"KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat," kata Ali.

Ali mengatakan, dari 10 orang yang diamankan tersebut termasuk Wali Kota Cimahi Ajay, pejabat di Pemerintah Kota Cimahi, dan beberapa orang dari pihak swasta.

"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11).

Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp420 juta.

"BB Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar," kata sumber.

Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi