Aniaya Penderita Gangguan Jiwa Hingga Tewas, 6 Warga Sumba Barat Daya Ditangkap

Korban Matius yang berasal dari Kampung Wanno Talla, Desa Watulabara, Kecamatan Wewewa Barat itu tewas karena mengalami luka pada leher, betis kaki kanan dan bahu kiri.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Aniaya Penderita Gangguan Jiwa Hingga Tewas, 6 Warga Sumba Barat Daya Ditangkap
Enam Pelaku Pengeroyokan Penderita Gangguan Jiwa di Sumba. ©2020 Merdeka.com

Enam orang warga Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi. Mereka terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Keenam pelaku sudah diamankan polisi di Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat.

Mereka adalah MLNG alias Tinus (46), LB alias Lelu (55), LBU alias Lede (67), EENU alias Egi (19), OBM alias Obet (37) dan YLB alias John (35). Keenam pelaku merupakan warga Kampung Puumawo, Desa Marokota, kecamatan Wewewa barat.

Akibat penganiayaan itu, korban atas nama Matius Malo Ngongo (40) tewas, sementara korban lain atas nama Lende Dari (60) mengalami luka-luka. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/PID/32/X/RES.1.24/2020/Polda NTT/ Res SBD/ Sek Webar.

Korban Matius yang berasal dari Kampung Wanno Talla, Desa Watulabara, Kecamatan Wewewa Barat itu tewas karena mengalami luka pada leher, betis kaki kanan dan bahu kiri. Korban lainnya yakni Lende Dari (60), warga Kampung Puu Mawo, Desa Marokota, Kecamatam Wewewa Barat mengalami luka pada bagian dagu.

"Korban dan para pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat," jelas Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Fernando Oktober, Sabtu (24/10).

Menurut Fernando, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu, lima buah batu, tiga buah parang dan pakaian korban. "Dalam pengakuannya ke polisi, para pelaku mengaku spontanitas menganiaya korban Matius, karena melihat temannya (Lende Dari) kalah tanding dengan korban," ungkapnya.

Para pelaku mengakui semua perbuatan mereka dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga masih ada pelaku lain. Para pelaku pun ditahan dalam sel Polsek Wewewa Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," jelas Fernando Oktober.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka ini terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 16.30 WITA, di Kampung Puu Mawo, Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat.

Saat itu terjadi cekcok antara korban Matius dengan warga. Korban Matius pun mengamuk sehingga dihakimi massa. Kapolsek membenarkan kalau korban meninggal mengalami gangguan jiwa dan sewaktu-waktu kambuh.

"Saat itu sakitnya kambuh sehingga berkelahi dengan warga dan warga menyerang korban Matius serta membantainya hingga tewas," tandasnya.

Rekomendasi