PAN Soal Pembubaran Acara KAMI di Surabaya: Kita ini Negara Demokrasi

"Harusnya aparat penegak hukum juga memberikan fasilitas untuk itu, jangan dilakukan pembiaran, terlepas kita setuju atau tidak setuju," ucapnya.

Muhammad Genantan Saputra
PAN Soal Pembubaran Acara KAMI di Surabaya: Kita ini Negara Demokrasi
Detik-Detik Gatot Nurmantyo Datangi Demonstran Penolak Acara KAMI Usai Pidato Disetop. Instagram/@rockygerungfanss ©2020 Merdeka.com

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, prihatin atas tindakan ratusan orang yang mengadang dan membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. Dia menyebut, tindakan itu tidak patut dilakukan oleh siapa pun.

"Kita ini kan negara demokrasi. Berikan ruang dan waktu bagi siapa pun menyampaikan aspirasi, untuk menyampaikan dan mengemukakan pendapat dan tindakan pengadangan ini menurut hemat saya kurang pas," ujar Guspardi, Rabu (29/8).

Menurutnya, tidak masalah jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kegiatan KAMI. Namun, menyampaikan pendapat, berorganisasi dan berkumpul dilindungi undang-undang.

"Harusnya aparat penegak hukum juga memberikan fasilitas untuk itu, jangan dilakukan pembiaran, terlepas kita setuju atau tidak setuju," ucapnya.

Dia menuturkan, kegiatan yang digelar KAMI merupakan bagian dari demokrasi selama tidak bertentangan aturan tidak perlu respons negatif.

"Kita ini kan masyarakat yang demokratis, yang adil, dan beradab, saya berpendapat siapa pun orangnya, di mana pun dia apa pun yang dilakukannya selagi dilindungi undang-undang dan tidak bertentangan dengan aturan, tidak perlu kita respons negatif," tukas anggota komisi II DPR tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

"Demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, sebelum acara itu dibubarkan oleh polisi, kegiatan itu dilakukan secara berpindah-pindah tempat. Awalnya, kegiatan tersebut sedianya diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, Jawa Timur.

"Namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi," jelasnya.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesmen di sini adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid. Kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," ungkapnya.

Rekomendasi