Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan

Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan. Terpidana mengangkat tangannya karena kesakitan setelah menerima cambukan ke-48. Eksekusi pun ditunda karena terpidana gagal menyelesaikan seluruh hukuman.

Nanda Farikh Ibrahim
Dihukum Cambuk 175 Kali, Pemerkosa Anak Ini Nyerah di Sabetan ke-48 karena Kesakitan
Seorang terpidana pemerkosaan anak di bawah umur, Roni bin M Hasan menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/9/2020). Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dikutip dari Antara, Kamis (24/9). ©CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP
Rekomendasi