Komunitas Gay Digerebek di Jaksel Eksis Sejak 2018, Polisi Cari Kaitan Kelompok Lain

Sepanjang tahun 2018 itu sendiri, mereka sudah menggelar pesta gay sebanyak dua kali.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komunitas Gay Digerebek di Jaksel Eksis Sejak 2018, Polisi Cari Kaitan Kelompok Lain
rekonstruksi Pesta gay di Kuningan Jaksel. ©2020 Istimewa

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan pesta gay yang berada di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). 56 Orang diamankan, sembilan di antaranya yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik masih terus mendalami temuan ini, salah satunya menelusuri keterkaitan kelompok ini dengan komunitas sejenis lainnya.

"Ini kami masih gali, apakah ada korelasi komunitas yang kami ungkap dengan komunitas lain. Ini kami masih dalami korelasi ada atau tidak komunitas lain," kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (4/9).

Kelompok gay yang ditangkap atau digerebek oleh polisi ini sudah berdiri sejak tahun 2018 lalu melalui media sosial WhatsApp dan Instagram. Sepanjang tahun 2018 itu sendiri, mereka sudah menggelar pesta gay sebanyak dua kali.

"Kita ketahui bahwa komunitas ini 2018 sudah dua kali melakukan event dan tahun 2020 dua kali melakukan event di bilangan-bilangan tempat di Jakarta, berpindah-pindah," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta gay yang berada di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti seperti delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Di mana telah menetapkan sebagai tersangka sebanyak sembilan orang yakni TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi