Ditjen PAS Beri Remisi 857 Anak di Lapas & Rutan Seluruh Indonesia

Anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Ini pun sebagai penghargaan setelah mereka mengikuti pembinaan dengan baik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ditjen PAS Beri Remisi 857 Anak di Lapas & Rutan Seluruh Indonesia
Hari Anak Nasional. ©2015 merdeka.com/imam buhori

857 Anak yang sedang menjalani masa tahanan mendapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional. Jumlah tersebut tersebar dari berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, selain mempercepat proses integrasi dalam menjalani masa pidana, pemberian remisi tersebut diharapkan bisa mengurangi beban psikologis.

Anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Ini pun sebagai penghargaan setelah mereka mengikuti pembinaan dengan baik.

"Meski proses hukum tetap berjalan, namun menurutnya anak harus mendapatkan hak-haknya. Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina," kata Reynhard dia di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7).

Di luar dari pemberian remisi, ia memastikan pemenuhan hak pendidikan terhadap anak yang masih dalam pembinaan tetap berjalan melalui program sekolah mandiri. Artinya, ini berlaku bagi anak yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi.

Menurutnya pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus, karena status anak secara hukum berakibat kepada perampasan kemerdekaan anak secara fisik.

"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.

Sementara itu, 35 anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung mendapatkan remisi. Masing-masing mendapatkan besaran yang berbeda. Yang mendapat remisi 1 bulan diberikan kepada 25 anak, remisi 2 bulan diberikan kepada 4 anak, sedangkan remisi selama 3 bulan diberikan kepada 6 anak.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi menjelaskan, anak yang mendapat remisi tak ada yang langsung bebas. "Enggak ada (yang langsung bebas). Syaratnya menjalani pidana minimal tiga bulan," ungkap dia.

Rekomendasi