Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator

"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi Justice Collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapapun. Baik terhadap korupsi terhadap Harun Masiku maupun hal-hal lain," ujarnya.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator
Wahyu Setiawan usai sidang perdana. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa kasus suap eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) usia persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

"Betul, kami sudah ajukan, setelah persidangan dan sudah ditandatangani. Jadi kemarin itu kami ajukan Justice Collaborator dan majelis hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari pak Wahyu," ujar Saiful Anam Tim Pengacara Hukum Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/7).

Saiful menjelaskan, rencana JC yang diajukan oleh terdakwa, memang sudah sebagaimana rencana dan keinginan eks komisioner KPU tersebut.

"Pak Wahyu pun telah sanggup untuk menjadi Justice Collaborator dan dia bersedia membuka semua hal terkait atas keterlibatan siapapun. Baik terhadap korupsi terhadap Harun Masiku maupun hal-hal lain," ujarnya.

"Termasuk, misal pada saat Pemilu, Pilpres, Pilkada dan sebagainya mereka yang terlibat dan sebagainya akan dibuka semua oleh Pak Wahyu," tambahnya.

Selain JC yang diajukan Wahyu, Saiful pun membenarkan bila terdakwa lainnya seperti eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ikut mengajukan JC pada saat persidangan. Walaupun, belum dalam bentuk tertulis.

"JC itu juga ternyata dari pengacaranya Tio ikut mengajukan. Tapi kan ini beda ya penguasa hukum. Karena ada lagi timnya. Tetapi pada persidangan ternyata Tio juga berkeinginan untuk mengajukan juga hanya saja suratnya belum di ajukan karena baru hanya secara lisan," terangnya.

"Makanya JC punya Tio itu akan diajukan pada saat sidang selanjutnya untuk secara tertulis akan diberikan pada tanggal 3 di persidangan lanjutan," sambungnya.

Sementara itu pada sidang selanjutnya yang rencana digelar 3 Agustus bulan depan. Saiful akan mempertanyakan hasil JC yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan apakah diterima atau tidak.

"Nanti, pada tanggal 3. Terkait diterima atau tidak ada pada wewenang majelis hakim. Tetapi kami akan meminta penjelasannya mempertanyakannya. Bagaimana hasil dari pengajuan kami terkait dengan JC ini," tutupnya.

Rekomendasi