Perkara Wali Kota Pasuruan, KPK Setor Rp977 Juta ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Perkara Wali Kota Pasuruan, KPK Setor Rp977 Juta ke Kas Negara
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp977 juta terkait perkara suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan yang menjerat mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Pengadilan memutus Setiyono dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setiyono juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727 juta ke kas negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Setiyono yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali, Rabu (24/6).

Dia mengungkapkan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono yang kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK. Pembayaran uang denda dan uang pengganti dilakukan setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari jaksa penuntut KPK.

"Penyetoran dengan total Rp977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," tutupnya.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi