Tertangkap Usai Beli Sabu Rp50 Ribu, Polisi di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam amar tuntutannya, JPU juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya dia merupakan aparatur negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Tertangkap Usai Beli Sabu Rp50 Ribu, Polisi di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara karena beli sabu. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Seorang anggota kepolisian di Sumut, Nandi Sukaryadi (42), dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan terhadap warga Jalan Bajak V Kecamatan Medan Amplas ini disampaikan Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(23/6). Dia menyatakan, Nandi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nandi Sukaryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," tuntut Ramboo.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga menyatakan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya dia merupakan aparatur negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Nandi menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim. "Saya menyesal Yang Mulia. Saya tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2019 sore saat Nandi datang ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu-sabu itu ke dalam kantong baju sebelah kiri, lalu meninggalkan perempuan itu. Di jalan dia dihentikan beberapa anggota kepolisian berpakaian preman. Namun Nindi memilih kabur, namun tertangkap. Saat digeledah, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Rekomendasi