Kepolisian Sektor Pagedangan Polres Kota Tangerang Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap remaja OR (16). Tujuh pelaku FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani rekonstruksi. Sementara satu pelaku berinisial RI masih buron.
"Kami langsung tindak lanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh 7 tersangka di Mapolsek Pagedangan, untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri dikonfirmasi Selasa (23/6).
Tersangka DR semula diperankan oleh pengganti. Tetapi pada Senin (22/6) sore, ditangkap di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Sehingga rekonstruksi yang sudah dilakukan Senin kemarin diulang lagi.
"Rekonstruksi ini intinya tinggal menyesuaikan berita acara pemeriksaan," kata dia.
Efri mengaku, perbedaan keterangan terkait pemberian uang Rp100 ribu dari pelaku untuk korban adalah bohong. Hal itu baru diketahui setelah tertangkapnya tersangka kelima berinisial D.
"Dari keterangan tersangka D yang merupakan tersangka ke lima, berkembang satu tersangka S alias K. Dari keterangan tersangka D, juga diketahui bahwa tidak ada pemberian uang Rp100 ribu dan itu juga dibenarkan oleh tersangka ke 7 yang sebelumnya diakui 4 tersangka lain," ucap dia.
Efri mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan puslabafor dan tim forensik terkait kematian korban OR.
"Penyebab meninggal kita menunggu forensik dan puslabfor, yang kemarin sudah diambil beberapa organ tubuh itu masih pemeriksaan di sana," ucap dia.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku RI yang masih buron setelah tujuh tersangka lainnya berhasil diamankan.
"Kita sudah minta keluarga untuk kooperatif, jika tidak kita akan melakukan tindakan Kepolisian. Sementara, belum ada keluarga tersangka buron yang kooperatif," ucap dia
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Tangerang diperkosa secara bergiliran usai dicekoki obat. Tiga pekan kemudian dia meninggal.
OR meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tindak kekerasan dengan dipaksa menelan sejumlah pil Heximer dan rudapaksa sekelompok remaja di Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sekitar pertengahan Mei 2020.