Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan meminta Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan Reyndhardt Siahaan dalam kasus narkotika. Sebab, Reynhardt menggunakan barang haram itu untuk menghilangkan rasa sakit.
Seperti diberitakan di berbagai media, Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya. Kini Renyhardt harus menghadapi proses hukum.
Pengacara Publik LBHM Ma'ruf Banjammal menyampaikan, kasus ini mengingatkan pada Fidelis Arie di PN Sanggau, 2017 silam. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan memberikan ganja kepada istrinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia. Saat itu, Fidelis sudah berusaha mencari metode pengobatan terhadap istrinya tersebut melalui cara konvensional dan alternatif.
"Fidelis kemudian ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau. Selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/6).
Sebagai mana diketahui, UU Narkotika melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 1.
"Namun perlu diingat bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika. Koalisi menilai bahwa tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," tegasnya.
"Kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti Reyndhardt dan Fidelis jelas bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri. Riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut pun harus tersedia dan didukung oleh negara," sambungnya.
Sementara itu, lanjutnya, Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi. Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah Indonesia ratifikasi.
"Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan. Belajar dari kasus Fidelis dan Reydhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan," katanya.
Dalam kasus ini, ia berharap agar hakim yang mengadili perkara Reyndhard dapat mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan juga mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Apa yang dilakukan Reyndhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reyndhardt. Pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan, apabila benar maka kondisi ini, sekali lagi adalah kondisi daya paksa, dan berdasarkan Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa 'barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana'," pungkasnya.
Berikut beberapa tuntutan kepada negara atas kasus tersebut :
1. Meninjau ulang kebijakan narkotika Indonesia untuk membuka akses dan menjamin ketersediaan narkotika golongan I, di mana ganja ada di dalamnya, bagi pemenuhan hak atas kesehatan rakyat Indonesia.
2. Menyediakan kesempatan untuk melakukan penelitian terhadap zat dan tanaman di golongan I narkotika, dengan menempatkan ganja sebagai prioritas.
3. Menghilangkan stigma buruk terhadap zat narkotika dan kepada pengguna narkotika, sebab pengguna bukan kriminal dan mereka harus didukung bukan dikurung.