Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang. Penertiban ini dilakukan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditambah masa berlakunya hingga 4 Juni sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

Nanda Farikh Ibrahim
Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Nekat Berjualan di Tanah Abang
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menambah masa PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi